Definisi
adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 30 tahun 2009 TENTANG ketenagalistrikanDefinisi
adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 30 tahun 2009 TENTANG ketenagalistrikan