Definisi
adalah orang badan hukum atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 18 tahun 2003 TENTANG advokatDefinisi
adalah orang badan hukum atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 18 tahun 2003 TENTANG advokat