Definisi
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 23 tahun 2014 TENTANG pemerintahan daerahDefinisi
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 23 tahun 2014 TENTANG pemerintahan daerah