Definisi
adalah suatu wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pemerintahan kecamatan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 11 tahun 2006 TENTANG pemerintahan acehDefinisi
adalah suatu wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pemerintahan kecamatan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 11 tahun 2006 TENTANG pemerintahan aceh