Definisi
adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 30 tahun 2009 TENTANG ketenagalistrikanDefinisi
adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 30 tahun 2009 TENTANG ketenagalistrikan