Definisi
adalah perangkat Departemen dan atau Lembaga Pemerintah Non Departemen di Daerah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 22 tahun 1999 TENTANG pemerintahan daerahDefinisi
adalah perangkat Departemen dan atau Lembaga Pemerintah Non Departemen di Daerah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 22 tahun 1999 TENTANG pemerintahan daerah