Definisi
adalah perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam Dekonsentrasi wilayah tertentu dalam rangka.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 23 tahun 2014 TENTANG pemerintahan daerahDefinisi
adalah perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam Dekonsentrasi wilayah tertentu dalam rangka.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 23 tahun 2014 TENTANG pemerintahan daerah