Definisi
adalah pihak yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 42 tahun 1999 TENTANG jaminan fidusiaDefinisi
adalah pihak yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 42 tahun 1999 TENTANG jaminan fidusia