Definisi
adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan Pemerintahan Daerah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 23 tahun 2014 TENTANG pemerintahan daerahDefinisi
adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan Pemerintahan Daerah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 23 tahun 2014 TENTANG pemerintahan daerah