Definisi
adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan atau perangkat pusat di Daerah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 22 tahun 1999 TENTANG pemerintahan daerahDefinisi
adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan atau perangkat pusat di Daerah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 22 tahun 1999 TENTANG pemerintahan daerah