Definisi
adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 17 tahun 2003 TENTANG keuangan negaraDefinisi
adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 17 tahun 2003 TENTANG keuangan negara