Definisi
adalah belanja Pemerintah Pusat dalam bentuk uang barang atau jasa dari Pemerintah kepada BUMN pemerintah negara lain lembaga/organisasi internasional pemerintah daerah khususnya pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang diterushibahkan ke daerah yang tidak perlu dibayar kembali bersifat tidak wajib dan tidak mengikat tidak secara terus menerus bersifat sukarela dengan pengalihan hak dan dilakukan dengan naskah perjanjian antara pemberi hibah dan penerima hibah.
Definisi
adalah belanja Pemerintah Pusat dalam bentuk uang barang atau jasa dari Pemerintah kepada BUMN pemerintah negara lain lembaga/organisasi internasional pemerintah daerah khususnya pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang diterushibahkan ke daerah yang tidak perlu dibayar kembali bersifat tidak wajib dan tidak mengikat tidak secara terus menerus bersifat sukarela dengan pengalihan hak dan dilakukan dengan naskah perjanjian antara pemberi hibah dan penerima hibah.