Definisi
adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha danf atau kegiatan pada bidang tertentu.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 11 tahun 2020 TENTANG cipta kerjaDefinisi
adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha danf atau kegiatan pada bidang tertentu.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 11 tahun 2020 TENTANG cipta kerja