Definisi
adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan undang-undang.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 23 tahun 2014 TENTANG pemerintahan daerahDefinisi
adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan undang-undang.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 23 tahun 2014 TENTANG pemerintahan daerah