Definisi
adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 17 tahun 2003 TENTANG keuangan negaraDefinisi
adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 17 tahun 2003 TENTANG keuangan negara