Definisi
adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia atau mata uang lainnya, baik secara langsung maupun kontinjen.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 42 tahun 1999 TENTANG jaminan fidusiaDefinisi
adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia atau mata uang lainnya, baik secara langsung maupun kontinjen.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 42 tahun 1999 TENTANG jaminan fidusia