Definisi
adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan memindahkan narkotika dari satu tempat ke tempat lain, dengan cara, moda, atau sarana angkutan apapun.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 22 tahun 1997 TENTANG narkotikaDefinisi
adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan memindahkan narkotika dari satu tempat ke tempat lain, dengan cara, moda, atau sarana angkutan apapun.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 22 tahun 1997 TENTANG narkotika