Definisi
adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 42 tahun 1999 TENTANG jaminan fidusiaDefinisi
adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 42 tahun 1999 TENTANG jaminan fidusia