Definisi
adalah pihak yang melakukan usaha pergudangan baik Gudang milik sendiri maupun milik orang lain yang melakukan penyimpanan pemeliharaan dan pengawasan barang yang disimpan oleh pemilik barang serta berhak menerbitkan Resi Gudang.
Definisi
adalah pihak yang melakukan usaha pergudangan baik Gudang milik sendiri maupun milik orang lain yang melakukan penyimpanan pemeliharaan dan pengawasan barang yang disimpan oleh pemilik barang serta berhak menerbitkan Resi Gudang.