Definisi
adalah dana yang disiapkan oleh Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah untuk menanggulangi dan memulihkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Definisi
adalah dana yang disiapkan oleh Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah untuk menanggulangi dan memulihkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.