Definisi
adalah penetapan tingkat kelayakan dan standardisasi lembaga di bidang kesejahteraan sosial yang didasarkan pada penilaian program sumber daya manusia manajemen dan organisasi sarana dan prasarana dan hasil pelayanan kesejahteraan sosial.
Definisi
adalah penetapan tingkat kelayakan dan standardisasi lembaga di bidang kesejahteraan sosial yang didasarkan pada penilaian program sumber daya manusia manajemen dan organisasi sarana dan prasarana dan hasil pelayanan kesejahteraan sosial.