Definisi
adalah suami istri atau orang tua tunggal selain Keluarga yang menerima kewenangan untuk melakukan Pengasuhan Anak yang bersifat sementara.
Definisi
adalah suami istri atau orang tua tunggal selain Keluarga yang menerima kewenangan untuk melakukan Pengasuhan Anak yang bersifat sementara.