Definisi
adalah lembaga yang bertugas dan benuenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Definisi
adalah lembaga yang bertugas dan benuenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.