Definisi
adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yaurq dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Definisi
adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yaurq dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.