Definisi
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan neg€ra Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2017 TENTANG guruDefinisi
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan neg€ra Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2017 TENTANG guru