Definisi
adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2017 TENTANG guruDefinisi
adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2017 TENTANG guru