Definisi
adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Anggota DPRD provinsi kabupaten atau kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Definisi
adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Anggota DPRD provinsi kabupaten atau kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.