Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyesuaikan regulasi di tengah perkembangan kegiatan usaha waralaba di Indonesia yang bersifat dinamis. Secara yuridis, Peraturan Pemerintah ini diperlukan untuk mewujudkan keadilan berusaha, kepastian hukum, dan kemitraan yang seimbang antar pelaku usaha, yang merupakan implementasi dari amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, secara spesifik, regulasi ini dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba yang sudah tidak relevan dan perlu disempurnakan ketentuan-ketentuannya. Dengan adanya penggantian dan penyempurnaan ini, diharapkan terdapat landasan hukum yang kuat dan kondusif bagi pertumbuhan yang lebih adil di sektor waralaba, sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusional demi kemakmuran masyarakat dan iklim berusaha yang baik.
Peraturan Pemerintah ini mengatur pelaksanaan kegiatan Waralaba sebagai hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan kriteria yang telah ditetapkan. Subjek hukum utama dalam peraturan ini adalah Pemberi Waralaba, Penerima Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, dan Penerima Waralaba Lanjutan, yang secara umum disebut Penyelenggara Waralaba. Objek pengaturannya meliputi kriteria Waralaba, prosedur Penawaran Prospektus Waralaba oleh Pemberi Waralaba, dan ketentuan muatan esensial dalam Perjanjian Waralaba. Mekanisme utama yang diatur adalah keharusan Pemberi Waralaba menyampaikan Prospektus Waralaba yang telah terdaftar kepada calon Penerima Waralaba, serta kewajiban bagi Penyelenggara Waralaba untuk mewujudkan keadilan berusaha, kepastian hukum, kemitraan, dan menjalin kerja sama dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai pemasok barang dan/atau jasa. Selain itu, Peraturan Pemerintah ini juga mengatur pembinaan, pengawasan, dan sanksi administratif untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal 2 September 2024. Berdasarkan Ketentuan Penutup, pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sementara itu, Ketentuan Peralihan mengatur bahwa semua Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) yang telah diterbitkan sebelum tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlaku STPW tersebut. Ketentuan ini memberikan masa transisi bagi pihak terkait, khususnya pelaku usaha waralaba yang sudah memiliki STPW, untuk menyesuaikan diri dengan peraturan baru setelah masa berlaku surat tanda pendaftaran mereka habis.
Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyesuaikan regulasi di tengah perkembangan kegiatan usaha waralaba di Indonesia yang bersifat dinamis. Secara yuridis, Peraturan Pemerintah ini diperlukan untuk mewujudkan keadilan berusaha, kepastian hukum, dan kemitraan yang seimbang antar pelaku usaha, yang merupakan implementasi dari amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, secara spesifik, regulasi ini dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba yang sudah tidak relevan dan perlu disempurnakan ketentuan-ketentuannya. Dengan adanya penggantian dan penyempurnaan ini, diharapkan terdapat landasan hukum yang kuat dan kondusif bagi pertumbuhan yang lebih adil di sektor waralaba, sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusional demi kemakmuran masyarakat dan iklim berusaha yang baik.
Peraturan Pemerintah ini mengatur pelaksanaan kegiatan Waralaba sebagai hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan kriteria yang telah ditetapkan. Subjek hukum utama dalam peraturan ini adalah Pemberi Waralaba, Penerima Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, dan Penerima Waralaba Lanjutan, yang secara umum disebut Penyelenggara Waralaba. Objek pengaturannya meliputi kriteria Waralaba, prosedur Penawaran Prospektus Waralaba oleh Pemberi Waralaba, dan ketentuan muatan esensial dalam Perjanjian Waralaba. Mekanisme utama yang diatur adalah keharusan Pemberi Waralaba menyampaikan Prospektus Waralaba yang telah terdaftar kepada calon Penerima Waralaba, serta kewajiban bagi Penyelenggara Waralaba untuk mewujudkan keadilan berusaha, kepastian hukum, kemitraan, dan menjalin kerja sama dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai pemasok barang dan/atau jasa. Selain itu, Peraturan Pemerintah ini juga mengatur pembinaan, pengawasan, dan sanksi administratif untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal 2 September 2024. Berdasarkan Ketentuan Penutup, pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sementara itu, Ketentuan Peralihan mengatur bahwa semua Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) yang telah diterbitkan sebelum tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlaku STPW tersebut. Ketentuan ini memberikan masa transisi bagi pihak terkait, khususnya pelaku usaha waralaba yang sudah memiliki STPW, untuk menyesuaikan diri dengan peraturan baru setelah masa berlaku surat tanda pendaftaran mereka habis.
peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2024
tentang
peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2024
tentang