Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta dalam menyelenggarakan jasa angkutan umum. Penambahan penyertaan modal negara tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penyertaan modal negara, serta sebagai tindak lanjut atas ketentuan yang mengatur mengenai Perum PPD.