Latar Belakang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta dalam menyelenggarakan jasa angkutan umum. Penambahan penyertaan modal negara tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penyertaan modal negara, serta sebagai tindak lanjut atas ketentuan yang mengatur mengenai Perum PPD.
Pokok-Pokok Pengaturan
Peraturan pemerintah ini mengatur penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta. Subjek hukum dalam peraturan ini adalah Negara Republik Indonesia yang melakukan penambahan modal, dan objeknya adalah modal PERUM PPD. Ketentuan umum (Pasal 1) menegaskan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal PERUM PPD, yang merupakan perusahaan yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1981. Mekanisme utamanya adalah pengalihan Barang Milik Negara yang ditetapkan nilainya untuk dicatat sebagai penambahan penyertaan modal negara, bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha PERUM PPD. Bab-bab utama mengatur tentang penambahan penyertaan modal itu sendiri dan ketentuan penutup.
Pengaturan Peralihan Penutup
Peraturan pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 18 Januari 2023. Mengingat PP ini hanya mengatur penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal Perum PPD, tidak terdapat ketentuan peralihan yang mengatur masa transisi bagi pihak terkait untuk menyesuaikan diri. Peraturan ini juga tidak mencabut peraturan pemerintah lain dan langsung berlaku secara efektif pada tanggal tersebut tanpa mengubah status peraturan-peraturan terkait sebelumnya.