Latar Belakang

Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan, untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Selatan pada umumnya dan Kabupaten Tana Toraja pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Tana Toraja, dipandang perlu membentuk Kabupaten Toraja Utara di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, bahwa pembentukan Kabupaten Toraja Utara bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 ini mengatur mengenai pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan;dengan menetapkan pembentukan istilah yang digunakan dalam pengaturan Ketentuan Umum, materi muatan dalam Undang-Undang ini meliputi dasar hukum pembentukan, cakupan wilayah, batas wilayah, Ibu Kota, Urusan Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Daerah, Personel, Aset, Dan Dokumen, Pendapatan, Alokasi Dana Perimbangan, Hibah, Dan Bantuan Dana, Pembinaan. Diatur di Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 21 UUD 1945, UU Nomor 29 Tahun 1959, UU Nomor 13 Tahun 1964, UU Nomor 22 Tahun 2003, UUNomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 22 Tahun 2007,UU Nomor 10 Tahun 2008

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 ini mengatur mengenai pembentukan Kabupaten Toraja Utara, mulai berlaku 21 Juli 2008