Latar Belakang
Untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Papua, kususnya Kabupaten Jayawijaya. Sesuai dengan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu dilakukan upaya untuk mempercepat tewujudnya kesjejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan semua potensi sumber daya yang ada, pertimbangan aspek sosial polotik/budaya, pertahanan/keamanan dan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Untuk mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan masyarakat serta memampukan pemanfaatan potensi daerah, maka perlu dibentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Memberamo Tengah di Provinsi Papua
Pokok-Pokok Pengaturan
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pengertian mengenai Pemerintah Pusat, Daerah Otonom, Prov. Papua dan Kabupaten Jayawijaya. Pembentukan Kab. Memberamo Tengah berasal dari sebagian wilayah Kab. Jayawijaya; Cakupan wilayah dengan menetapkan batas-batasnya dan Ibukota berkedudukan di Kobakma; Urusan wajib dan pilihan pemerintah daerah; Peresmian daerah otonomi dan Pejabat Kepala Daerah. Pemilihan Bupati, pengangkatan pejabat Bupati pertama kali, pembiayaan pemilu pertama kali dan susunan perangkat daerah; Jumlah, mekanisme dan tata cara pengisian keangotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen kepada Kabupaten Memberamo Tengah; Pendapatan, alokasi dana perimbangan, hibah, dan bantuan dana serta penatausahaan keuangan daerah; Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah agar berjalan efektif.
Pengaturan Peralihan Penutup
Undang-Undang ini berlaku sejak tanggal 4 Januari 2008