JDIHN
Beranda
GlosariumLiterasi
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak jdihn@kemenkum.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.32.1 (dev)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email jdihn@kemenkum.go.id

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami
  • Tentang

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
·v1.32.1 (dev)
|
Kembali ke Katalog

Hukum Adat di Indonesia

Infografis • 4 halaman6 November 2025
Kata Kunci:HukumAdatUUDPasal18B
Halaman 1
1/4

Halaman 1

Ringkasan Konten

 
Tahukah Anda? Hukum adat bukan sekadar warisan leluhur. Sistem hukum yang "hidup dalam masyarakat" ini mendapat pengakuan kuat dari negara, mulai dari UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) hingga dikuatkan dalam KUHP yang baru!

Hukum adat berperan penting sebagai perekat bangsa, pelindung hak masyarakat adat dari konflik, dan fondasi bagi pengembangan sistem hukum nasional. Kami sajikan beberapa potret kekayaan hukum adat Indonesia, mulai dari Minangkabau hingga Bali. 

 Yuk, pahami mengapa kita wajib menghormati dan melestarikan Hukum Adat!