Definisi
adalah unsur pembantu bupati/wali kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 - perangkat daerah