peraturan presiden nomor 54 tahun 2007
tentang
tunjangan jabatan fungsional dokter, dokter gigi, apoteker, asisten apoteker, pranata laboratorlum kesehatan, epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, sanitarian, administrator kesehatan, penyuluh kesehatan masyarakat, perawat gigi, nutrisionis, bidan, perawat, radiografer, perekam medis, dan teknisi elektromedis.
Tanggal Pengundangan1 Januari 1970
StatusBerlaku