Latar Belakang
Pembentukan Peraturan Presiden ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memberikan pengakuan dan insentif yang layak kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam berbagai Jabatan Fungsional di bidang kesehatan, seperti Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Bidan, Perawat, dan profesi terkait lainnya, sebagai pertimbangan sosiologis dan tuntutan profesionalisme kerja. Secara filosofis dan sosiologis, pemberian tunjangan jabatan fungsional ini bertujuan utama untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, mendorong peningkatan prestasi, pengabdian, serta produktivitas kerja para pejabat fungsional tersebut kepada masyarakat. Sementara itu, dasar yuridisnya adalah perlunya pengaturan tunjangan jabatan fungsional ini melalui sebuah Peraturan Presiden untuk memberikan landasan hukum yang kuat dan sah, menggantikan peraturan sebelumnya yang dinilai sudah tidak sesuai atau perlu disempurnakan, demi menjamin kelancaran pelaksanaan hak dan kewajiban PNS dalam jabatan fungsional kesehatan.
Pokok-Pokok Pengaturan
Peraturan Presiden ini mengatur tentang pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional di bidang kesehatan, meliputi Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis. Subjek hukum dari peraturan ini adalah Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tersebut, sementara objek pengaturannya adalah Tunjangan Jabatan Fungsional yang diberikan sebagai penghargaan atas prestasi kerja dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas. Secara garis besar, mekanisme utamanya adalah penetapan besaran tunjangan yang berbeda-beda untuk setiap jenjang jabatan, dari tingkat terampil, ahli pertama, sampai dengan utama, di mana tunjangan tersebut dibayarkan setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji dan hanya diberikan selama yang bersangkutan masih menduduki jabatan dan tidak menerima tunjangan jabatan struktural, dengan sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pengaturan Peralihan Penutup
Peraturan Presiden ini berlaku sejak tanggal 28 Juni 2007, yaitu pada tanggal diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 ini. Berdasarkan ketentuan penutup, dengan berlakunya Peraturan Presiden ini maka seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tunjangan jabatan fungsional untuk dokter, dokter gigi, apoteker, asisten apoteker, dan jabatan fungsional kesehatan lainnya yang diatur dalam Peraturan Presiden ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan ini mengganti dan menyesuaikan tunjangan yang lama tanpa menyebutkan ketentuan peralihan atau masa transisi khusus bagi pihak terkait untuk melakukan penyesuaian, yang mengindikasikan bahwa ketentuan tunjangan yang baru langsung berlaku efektif.