Latar Belakang

Pembentukan Peraturan Presiden ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan bahwa untuk menjamin kelancaran, efisiensi, dan koordinasi yang optimal dalam penyelenggaraan angkutan darat yang sangat vital bagi kepentingan umum, keamanan nasional, dan pembangunan ekonomi bangsa, diperlukan suatu badan khusus yang terstruktur dan terpusat. Secara sosiologis dan mendesak, pengaturan dan penertiban angkutan darat massal yang telah marak di Indonesia pada tahun 1960 harus dilaksanakan segera demi pelayanan mobilitas penduduk dan sumber daya yang mendukung pertumbuhan nasional. Secara yuridis, penetapan ini bertujuan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 33, serta sebagai tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang mengatur tentang urusan perhubungan dan perusahaan negara, sekaligus mengisi kekosongan hukum atau menyempurnakan peraturan lama yang tidak lagi memadai, sehingga segala urusan angkutan darat dapat diselenggarakan berdasarkan prinsip kebersamaan dan diarahkan pada tercapainya cita-cita bangsa sesuai dengan Pancasila dan politik negara.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan Presiden ini mengatur pembentukan subjek hukum berupa Dewan Angkutan Darat, selanjutnya disingkat D.A.D., baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah Tingkat I, sebagai badan yang memiliki tugas untuk merumuskan kebijakan dan melaksanakan koordinasi di bidang angkutan darat. Objek pengaturannya adalah lembaga D.A.D. itu sendiri beserta tata kerjanya, yang mencakup bentuk dan keberadaan dewan tersebut yang ditetapkan dalam Bab I. Mekanisme utamanya melibatkan pelaksanaan tugas D.A.D. dengan berkoordinasi dengan dewan-dewan lain yang memiliki keterkaitan. Selain itu, Peraturan Presiden ini juga mengatur mekanisme pertanggungjawaban antara D.A.D. tingkat Pusat dan D.A.D. tingkat Daerah, yang menunjukkan adanya struktur kelembagaan berjenjang. Secara garis besar, Peraturan Presiden ini berfungsi sebagai dasar hukum organisasi dan tata kerja D.A.D. dalam rangka mengurus dan mengatur segala hal yang berkaitan dengan kebijakan angkutan darat nasional pada saat itu.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan Presiden ini berlaku sejak tanggal 7 April 1960, yaitu tanggal ditetapkannya dan diundangkannya Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 40. Dalam Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup, Peraturan Presiden ini tidak mencantumkan ketentuan pencabutan peraturan lama secara eksplisit, dan juga tidak menetapkan masa transisi bagi pihak terkait untuk menyesuaikan diri. Ketentuan Penutup hanya menyatakan bahwa hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Presiden ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan-peraturan lain. Peraturan ini kemudian diubah oleh Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 1960 mengenai Perubahan dan Tambahan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 1960 tentang Pembentukan Dewan Angkutan Darat.