Latar Belakang
Pembentukan Peraturan Presiden ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan bahwa untuk menjamin kelancaran, efisiensi, dan koordinasi yang optimal dalam penyelenggaraan angkutan darat yang sangat vital bagi kepentingan umum, keamanan nasional, dan pembangunan ekonomi bangsa, diperlukan suatu badan khusus yang terstruktur dan terpusat. Secara sosiologis dan mendesak, pengaturan dan penertiban angkutan darat massal yang telah marak di Indonesia pada tahun 1960 harus dilaksanakan segera demi pelayanan mobilitas penduduk dan sumber daya yang mendukung pertumbuhan nasional. Secara yuridis, penetapan ini bertujuan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 33, serta sebagai tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang mengatur tentang urusan perhubungan dan perusahaan negara, sekaligus mengisi kekosongan hukum atau menyempurnakan peraturan lama yang tidak lagi memadai, sehingga segala urusan angkutan darat dapat diselenggarakan berdasarkan prinsip kebersamaan dan diarahkan pada tercapainya cita-cita bangsa sesuai dengan Pancasila dan politik negara.