Latar Belakang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mengatur pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di wilayahnya secara efektif dan terperinci. Pengaturan ini diperlukan agar peran Gubernur dalam mengoordinasikan, membina, mengawasi, serta menjalankan tugas tertentu yang didelegasikan oleh Pemerintah Pusat dapat terlaksana dengan baik. Selain itu, peraturan pemerintah ini secara spesifik dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (8) dan Pasal 93 ayat (5) dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan agar pelaksanaan tugas dan wewenang tersebut diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pokok-Pokok Pengaturan
Peraturan pemerintah ini mengatur pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Subjek utama adalah Gubernur, yang bertindak untuk Pemerintah Pusat, serta Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai objek pembinaan dan pengawasan. Objek pengaturannya meliputi pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Mekanisme utamanya mencakup pembinaan teknis, supervisi, evaluasi rancangan Perda dan Perkada, serta pelaporan berkala Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri yang kemudian dievaluasi.
Pengaturan Peralihan Penutup
Peraturan pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 20 Juli 2018. Dengan mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Peraturan ini tidak memuat ketentuan peralihan spesifik mengenai masa transisi bagi pihak terkait untuk menyesuaikan diri.