Latar Belakang

Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meringankan beban masyarakat, menggerakkan ekonomi nasional, dan melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Selain itu, peraturan ini juga dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan pemerintah ini mengatur Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Subjek hukumnya adalah setiap orang atau badan yang menerima layanan dan Kementerian ATR/BPN sebagai pemungut PNBP. Objek pengaturannya adalah pelayanan pertanahan dan tata ruang seperti pengukuran dan pemetaan, pendaftaran tanah, pelayanan informasi, serta pelayanan pertanahan lainnya. Mekanisme utamanya adalah pengenaan tarif dalam bentuk satuan rupiah, rumus, atau persentase, sebagai kewajiban pembayaran dari masyarakat yang menggunakan jasa layanan kepada negara. Bab-bab utama memuat rincian jenis pelayanan dan besaran tarifnya, termasuk ketentuan untuk PNBP nol rupiah, penggunaan PNBP, dan pelaksanaan lebih lanjut. (472 huruf, tidak termasuk spasi)

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 28 Desember 2015. Dengan mulai berlakunya peraturan ini, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Sebagai ketentuan peralihan, semua permohonan pelayanan penerimaan negara bukan pajak yang telah diajukan dan sedang dalam proses penyelesaian sebelum tanggal berlakunya peraturan ini akan tetap diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan lama sampai selesai.