Latar Belakang

Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan bahwa kesehatan merupakan salah satu hak dasar manusia yang wajib diwujudkan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menuntut adanya perlindungan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya produk tembakau. Secara sosiologis, penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau telah menjadi masalah kesehatan masyarakat yang memerlukan upaya pengamanan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan untuk membatasi dampaknya. Peraturan Pemerintah ini diperlukan karena adanya kebutuhan mendesak untuk mengatur pengamanan bahan adiktif dalam produk tembakau, termasuk perlindungan bagi bukan perokok (perokok pasif). Secara yuridis, penetapan Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang memerintahkan adanya regulasi lebih lanjut mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif bagi kesehatan.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan Pemerintah ini mengatur pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan, yang bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya Produk Tembakau dan mengendalikan konsumsinya. Objek pengaturan ini adalah Produk Tembakau, yaitu produk yang seluruhnya atau sebagian terbuat dari daun tembakau yang diolah untuk digunakan, yang dikategorikan sebagai zat adiktif. Subjek hukum utama meliputi Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pengamanan dan pengawasan, serta Pelaku Usaha yang memproduksi, mengimpor, dan mengedarkan Produk Tembakau, termasuk masyarakat sebagai konsumen. Mekanisme utamanya diatur dalam beberapa bab, mencakup ketentuan kandungan kadar nikotin dan tar, pencantuman peringatan kesehatan bergambar dan tulisan (PHW) pada kemasan, larangan dan pembatasan iklan, promosi, dan sponsor Produk Tembakau di media dan tempat tertentu, penentuan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serta pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pengamanan Produk Tembakau.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 24 Desember 2012. Dengan mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sebagai masa transisi, ketentuan mengenai pencantuman peringatan kesehatan bergambar (PHW) dan informasi kesehatan lainnya yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, tetap berlaku selama 24 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan, di mana setelah masa transisi tersebut seluruh ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini wajib dilaksanakan sepenuhnya.