Latar Belakang
Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan bahwa kesehatan merupakan salah satu hak dasar manusia yang wajib diwujudkan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menuntut adanya perlindungan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya produk tembakau. Secara sosiologis, penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau telah menjadi masalah kesehatan masyarakat yang memerlukan upaya pengamanan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan untuk membatasi dampaknya. Peraturan Pemerintah ini diperlukan karena adanya kebutuhan mendesak untuk mengatur pengamanan bahan adiktif dalam produk tembakau, termasuk perlindungan bagi bukan perokok (perokok pasif). Secara yuridis, penetapan Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang memerintahkan adanya regulasi lebih lanjut mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif bagi kesehatan.