Latar Belakang
Peraturan ini menetapkan secara rinci bagaimana pemerintah daerah menyusun rencana pembangunan, mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), hingga Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). PP ini menekankan pentingnya keterpaduan antara perencanaan di tingkat daerah dengan perencanaan pembangunan nasional, sehingga arah pembangunan daerah tetap selaras dengan kebijakan nasional. Selain itu, diatur pula mekanisme pengendalian untuk memastikan pelaksanaan rencana sesuai dengan tujuan yang ditetapkan, serta evaluasi guna menilai capaian pembangunan dan menjadi dasar perbaikan rencana berikutnya. Dengan adanya PP ini, pemerintah daerah memiliki pedoman hukum yang jelas dalam menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi pembangunan, sehingga tercipta konsistensi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.