Latar Belakang

Peraturan ini menetapkan secara rinci bagaimana pemerintah daerah menyusun rencana pembangunan, mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), hingga Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). PP ini menekankan pentingnya keterpaduan antara perencanaan di tingkat daerah dengan perencanaan pembangunan nasional, sehingga arah pembangunan daerah tetap selaras dengan kebijakan nasional. Selain itu, diatur pula mekanisme pengendalian untuk memastikan pelaksanaan rencana sesuai dengan tujuan yang ditetapkan, serta evaluasi guna menilai capaian pembangunan dan menjadi dasar perbaikan rencana berikutnya. Dengan adanya PP ini, pemerintah daerah memiliki pedoman hukum yang jelas dalam menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi pembangunan, sehingga tercipta konsistensi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.

Pokok-Pokok Pengaturan

Materi pokok dari PP Nomor 8 Tahun 2008 adalah pengaturan menyeluruh mengenai proses perencanaan pembangunan daerah, yang meliputi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD); peraturan ini menegaskan pentingnya keterpaduan antara perencanaan daerah dengan perencanaan pembangunan nasional, serta menetapkan mekanisme pengendalian untuk memastikan pelaksanaan rencana sesuai tujuan yang ditetapkan dan evaluasi untuk menilai capaian pembangunan sebagai dasar perbaikan rencana berikutnya, sehingga tercipta konsistensi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.

Pengaturan Peralihan Penutup

Dalam pasal terakhir ditegaskan bahwa dengan berlakunya PP Nomor 8 Tahun 2008, segala ketentuan yang bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tidak berlaku. Selain itu, peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 4 Februari 2008, sehingga pedoman penyusunan, pengendalian, dan evaluasi rencana pembangunan daerah dapat segera diterapkan oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia.