Latar Belakang

Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22, Pasal 39, Pasal 66, dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Peraturan Pemerintah sebelumnya, yaitu Nomor 34 Tahun 2002, dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dalam penyelenggaraan kehutanan. Oleh karena itu, dianggap perlu menetapkan Peraturan Pemerintah yang baru mengenai tata hutan, penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan sebagai landasan hukum yang komprehensif.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan pemerintah ini mengatur tentang penataan hutan, penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan di seluruh kawasan hutan Indonesia. Subjek hukum utamanya adalah Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan pengelola Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pengelolaan hutan. Objek pengaturannya meliputi keseluruhan kawasan hutan, yang dikelola melalui mekanisme penataan hutan berdasarkan fungsi hutan, serta penyusunan rencana jangka panjang dan rencana kerja tahunan untuk pengelolaan dan pemanfaatan. Pemanfaatan hutan mencakup pemanfaatan hasil hutan kayu dan non kayu, jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan, yang pelaksanaannya harus berpedoman pada rencana pengelolaan hutan yang telah ditetapkan. (Panjang huruf: 569/700)

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan pemerintah ini berlaku sejak tanggal 10 Januari 2007, yaitu pada tanggal diundangkan. Dengan mulai berlakunya peraturan ini, Ketentuan Penutup secara tegas mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan. Sebagai Ketentuan Peralihan, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 yang sudah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini dan belum diterbitkannya peraturan pelaksanaan yang baru. Selain itu, pemegang izin pemanfaatan hutan yang telah ada sebelum peraturan ini berlaku diwajibkan untuk menyesuaikan Rencana Kerja Tahunan mereka paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya peraturan pemerintah ini.