Latar Belakang
Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyesuaikan pensiun pokok purnawirawan/warakawuri atau duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, serta tunjangan orang tua Prajurit Tentara Nasional Indonesia. Secara filosofis dan sosiologis, peraturan ini merupakan perwujudan tanggung jawab dan penghargaan negara atas jasa-jasa purnawirawan TNI yang telah mengabdikan diri kepada bangsa dan negara, serta untuk menjamin kesejahteraan mereka dan keluarganya, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara yuridis, penetapan pensiun pokok dan tunjangan tersebut perlu disesuaikan karena adanya perubahan atau kenaikan gaji pokok Prajurit Tentara Nasional Indonesia aktif, sehingga peraturan lama yang mengatur besaran pensiun dan tunjangan sudah tidak relevan dan memerlukan penyesuaian untuk menjaga daya beli serta memenuhi rasa keadilan, oleh karena itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.