Latar Belakang
Peraturan ini ditetapkan karena pemerintah memandang perlu meningkatkan daya saing di bidang pelayanan jasa penyiaran pada era globalisasi. Radio Republik Indonesia (RRI) sebagai unit pelaksana teknis pemerintah di bidang penyiaran telah berkembang dan membutuhkan landasan kerja yang lebih kuat untuk menjamin mutu layanan. Agar pengelolaan RRI dapat berjalan lebih ekonomis, mandiri, dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat, bangsa, dan negara, maka status RRI dialihkan menjadi suatu badan usaha pelayanan dengan kewenangan otonomi yang lebih luas. Untuk itu, ditetapkanlah peraturan pemerintah mengenai pendirian Perusahaan Jawatan (PERJAN) RRI sebagai dasar hukum yang jelas.
Pokok-Pokok Pengaturan
Peraturan ini mengatur pendirian Perusahaan Jawatan RRI sebagai BUMN yang menyelenggarakan jasa penyiaran publik di bidang radio. Ketentuan umum menjelaskan definisi, kedudukan, serta unsur pengelolaan seperti Direksi dan Dewan Pengawas. Anggaran dasar menetapkan kedudukan di Jakarta, jangka waktu tidak terbatas, tujuan sebagai radio publik independen, serta kegiatan usaha di bidang informasi, pendidikan, dan hiburan. Diatur pula sumber penerimaan, pengembangan usaha, kekayaan negara sebagai modal, pembinaan oleh Menteri Keuangan, sistem akuntansi dan pelaporan, serta ketentuan kepegawaian.
Pengaturan Peralihan Penutup
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2000 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, status RRI resmi berubah menjadi Perusahaan Jawatan yang memiliki dasar hukum kuat untuk menyelenggarakan penyiaran publik secara mandiri, netral, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.