Latar Belakang

PP ini diterbitkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha perkeretaapian nasional. Pemerintah menilai bahwa bentuk Perusahaan Umum (PERUM) yang digunakan oleh Perumka sejak PP No. 57 Tahun 1990 tidak lagi memadai untuk menghadapi kebutuhan bisnis yang semakin kompleks. Dalam rangka modernisasi dan peningkatan kinerja, diperlukan perubahan bentuk badan usaha menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sesuai mekanisme yang diatur dalam UU No. 9 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara. Pengalihan status ini dimaksudkan agar perusahaan perkeretaapian dapat dikelola dengan prinsip efisiensi, profesionalisme, dan tata kelola korporasi yang lebih baik. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan pengalihan bentuk PERUM Kereta Api menjadi Persero dengan dasar hukum PP ini.

Pokok-Pokok Pengaturan

Materi utama PP ini adalah ketentuan pengalihan bentuk PERUM Kereta Api menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Dalam Pasal 1 ditegaskan bahwa pengalihan bentuk dilakukan berdasarkan ketentuan UU No. 9 Tahun 1969. Dengan beralihnya status tersebut, PERUM Kereta Api dinyatakan bubar pada saat Persero berdiri. Seluruh hak dan kewajiban, kekayaan, serta pegawai PERUM beralih secara penuh kepada PERSERO yang menggantikannya. Dengan demikian, tidak terjadi kekosongan tanggung jawab ataupun gangguan operasional dalam proses transisi. PP ini juga mengatur bahwa pendirian PERSERO harus dilakukan sesuai ketentuan UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, serta memperhatikan PP No. 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan. Proses penyelesaian pendirian Persero dikuasakan sepenuhnya kepada Menteri Keuangan sebagai wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan. Pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pengalihan, pelaksanaan pendirian, serta pengelolaan aset dan pegawai setelah pengalihan bentuk akan ditetapkan melalui peraturan menteri.

Pengaturan Peralihan Penutup

PP ini menyatakan bahwa sejak Perusahaan Perseroan (PERSERO) mulai berdiri dan PERUM Kereta Api dibubarkan, PP No. 57 Tahun 1990 yang sebelumnya menjadi dasar pendirian PERUM Kereta Api dicabut dan tidak berlaku lagi. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut untuk mendukung berlakunya PP ini akan diatur oleh Menteri Keuangan. PP ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 3 Februari 1998, dan diinstruksikan untuk diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia agar setiap pihak mengetahuinya dan dapat melaksanakannya.