Latar Belakang
PP ini diterbitkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha perkeretaapian nasional. Pemerintah menilai bahwa bentuk Perusahaan Umum (PERUM) yang digunakan oleh Perumka sejak PP No. 57 Tahun 1990 tidak lagi memadai untuk menghadapi kebutuhan bisnis yang semakin kompleks. Dalam rangka modernisasi dan peningkatan kinerja, diperlukan perubahan bentuk badan usaha menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sesuai mekanisme yang diatur dalam UU No. 9 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara. Pengalihan status ini dimaksudkan agar perusahaan perkeretaapian dapat dikelola dengan prinsip efisiensi, profesionalisme, dan tata kelola korporasi yang lebih baik. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan pengalihan bentuk PERUM Kereta Api menjadi Persero dengan dasar hukum PP ini.