Latar Belakang

Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan yuridis untuk melaksanakan ketentuan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, guna menegaskan larangan dan penertiban terhadap segala bentuk praktik perjudian. Secara substansial, peraturan ini merupakan manifestasi dari pertimbangan filosofis dan sosiologis untuk menjaga moral bangsa dan ketertiban umum. Secara filosofis, perjudian dipandang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, karena merusak moral dan mental spiritual masyarakat. Secara sosiologis, peraturan ini muncul dari kebutuhan masyarakat untuk mengatasi dampak negatif yang ditimbulkan oleh perjudian, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, di Kasino, di tempat keramaian, maupun yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain, di mana pelaksanaannya memerlukan tindakan penertiban secara menyeluruh. Oleh karena itu, PP ini ditetapkan untuk mewujudkan masyarakat yang bermoral, tertib, dan religius dengan melarang secara mutlak pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk perjudian dan mencabut izin-izin yang telah diberikan.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan Pemerintah ini mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan menetapkan ketentuan-ketentuan mengenai pelarangan izin penyelenggaraan perjudian. Subjek hukum utama yang diatur secara garis besar adalah pihak yang berwenang memberikan izin serta setiap badan atau perorangan yang menyelenggarakan atau berniat menyelenggarakan perjudian. Objek yang diatur adalah segala bentuk dan jenis perjudian yang dalam Ketentuan Umum (Pasal 1) secara tegas dilarang pemberian izin penyelenggaraannya dan semua izin yang telah diberikan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi terhitung sejak tanggal 31 Maret 1981. Mekanisme utamanya adalah penertiban secara menyeluruh terhadap kegiatan perjudian melalui dua tindakan pokok, yaitu larangan menerbitkan izin baru dan pencabutan izin yang sudah ada, sehingga secara de facto dan de jure tidak ada lagi kegiatan perjudian yang diizinkan di seluruh wilayah Republik Indonesia. Dengan demikian, ruang lingkup pengaturan adalah menertibkan dan menghapuskan legalitas seluruh aktivitas perjudian di Indonesia.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada tahun 1981, yang secara serentak juga mengatur ketentuan peralihan dan penutup untuk penertiban perjudian. Ketentuan Peralihan menetapkan bahwa semua izin penyelenggaraan perjudian yang sebelumnya telah diberikan, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi terhitung sejak tanggal 31 Maret 1981. Pencabutan izin ini berfungsi sebagai masa transisi wajib bagi semua pihak terkait untuk segera menghentikan kegiatan perjudian berizin, sekaligus menegaskan status peraturan lama (izin yang didasarkan pada peraturan lama) yang dicabut total. Dengan demikian, tidak ada masa penyesuaian yang lebih lanjut bagi penyelenggara judi yang telah memiliki izin setelah tanggal tersebut.