Latar Belakang
Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan yuridis untuk melaksanakan ketentuan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, guna menegaskan larangan dan penertiban terhadap segala bentuk praktik perjudian. Secara substansial, peraturan ini merupakan manifestasi dari pertimbangan filosofis dan sosiologis untuk menjaga moral bangsa dan ketertiban umum. Secara filosofis, perjudian dipandang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, karena merusak moral dan mental spiritual masyarakat. Secara sosiologis, peraturan ini muncul dari kebutuhan masyarakat untuk mengatasi dampak negatif yang ditimbulkan oleh perjudian, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, di Kasino, di tempat keramaian, maupun yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain, di mana pelaksanaannya memerlukan tindakan penertiban secara menyeluruh. Oleh karena itu, PP ini ditetapkan untuk mewujudkan masyarakat yang bermoral, tertib, dan religius dengan melarang secara mutlak pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk perjudian dan mencabut izin-izin yang telah diberikan.