Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 dibentuk karena adanya kebutuhan untuk mengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman serta meningkatnya ketidakseimbangan antara ketersediaan dan kebutuhan air. Latar belakangnya menekankan bahwa air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang harus dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan, dan ekonomi secara berimbang. Selain itu, undang-undang ini mencerminkan semangat demokratisasi, desentralisasi, dan keterbukaan, dengan memberikan peran lebih besar kepada masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air.

Pokok-Pokok Pengaturan

Materi pokok undang-undang ini mengatur tentang asas dan tujuan pengelolaan sumber daya air, hak dan kewajiban masyarakat atas air, hak guna air, pelestarian dan pendayagunaan sumber daya air, pengendalian daya rusak air, serta pengaturan kelembagaan dan perizinan dalam pengelolaan sumber daya air. Undang-undang ini juga menegaskan bahwa penguasaan negara atas air diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, dengan tetap menghormati hak masyarakat hukum adat.

Pengaturan Peralihan Penutup

Dalam aturan peralihan (Pasal 97–98), disebutkan bahwa seluruh peraturan pelaksanaan dan perizinan yang sudah ada dan berkaitan dengan sumber daya air tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau sampai dikeluarkannya peraturan baru berdasarkan undang-undang ini. Sedangkan aturan penutup (Pasal 99–100) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan dinyatakan tidak berlaku lagi, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 18 Maret 2004.