Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan dibentuk karena air beserta sumber-sumbernya merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang sangat penting bagi kehidupan manusia dan pembangunan nasional. Pengaturan mengenai pengairan yang ada sebelumnya, seperti Algemeen Waterreglement tahun 1936, tidak lagi sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi, dan teknologi serta belum berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan undang-undang yang bersifat nasional sebagai dasar hukum baru dalam pengelolaan air yang menjamin pemanfaatannya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara adil dan berkelanjutan.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur pengelolaan air dan sumber-sumbernya, termasuk fungsi sosial air, hak penguasaan oleh negara, serta kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam pengaturan, pemanfaatan, dan perlindungan sumber daya air. Diatur pula prinsip perencanaan pengairan yang terkoordinasi untuk kepentingan umum, tata cara pembinaan, pengusahaan oleh pemerintah maupun pihak swasta, eksploitasi dan pemeliharaan bangunan pengairan, serta perlindungan terhadap sumber air agar tetap lestari. Selain itu, diatur pembiayaan, sanksi pidana bagi pelanggaran pengusahaan air tanpa izin, dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan peralihan menyatakan bahwa semua peraturan perundang-undangan di bidang pengairan yang masih berlaku tetap dijalankan sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini hingga diatur ketentuan baru. Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 26 Desember 1974, dan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65.