Latar Belakang
Menurut Pasal 108 juncto 92 Konstitusi Sementara RIS, hal gaji Ketua DPR dan tunjangan-tunjangan yang akan diberikan kepada Anggota-anggota, begitu pula biaya perjalanan dan penginapan, harus diatur dengan Undang-Undang federal. DPR memandang bahwa pengaturan mengenai tunjangan atau penggantian kerugian ini merupakan kepentingan umum agar susunan DPR dapat mencerminkan keadaan masyarakat yang sebaik-baiknya, termasuk perwakilan dari berbagai aliran penting dan lapang keahlian. Dengan mengingat keadaan masyarakat dan kekuatan keuangan Negara, peraturan ini harus mengandung jaminan agar anggota-anggota DPR yang mencurahkan tenaga sepenuhnya mendapat dasar hidup yang layak. Diupayakan agar terdapat tingkatan hidup yang agak sama bagi semua Anggota DPR RIS. DPR mempergunakan haknya (Pasal 128 ayat 3 Konstitusi Sementara) untuk mengajukan usul agar segera diadakan undang-undang tentang penggantian kerugian anggotanya.