Latar Belakang

Menurut Pasal 108 juncto 92 Konstitusi Sementara RIS, hal gaji Ketua DPR dan tunjangan-tunjangan yang akan diberikan kepada Anggota-anggota, begitu pula biaya perjalanan dan penginapan, harus diatur dengan Undang-Undang federal. DPR memandang bahwa pengaturan mengenai tunjangan atau penggantian kerugian ini merupakan kepentingan umum agar susunan DPR dapat mencerminkan keadaan masyarakat yang sebaik-baiknya, termasuk perwakilan dari berbagai aliran penting dan lapang keahlian. Dengan mengingat keadaan masyarakat dan kekuatan keuangan Negara, peraturan ini harus mengandung jaminan agar anggota-anggota DPR yang mencurahkan tenaga sepenuhnya mendapat dasar hidup yang layak. Diupayakan agar terdapat tingkatan hidup yang agak sama bagi semua Anggota DPR RIS. DPR mempergunakan haknya (Pasal 128 ayat 3 Konstitusi Sementara) untuk mengajukan usul agar segera diadakan undang-undang tentang penggantian kerugian anggotanya.

Pokok-Pokok Pengaturan

UU ini mengatur gaji dan tunjangan yang diberikan kepada Ketua DPR RIS. UU ini mengatur tunjangan-tunjangan, serta biaya perjalanan dan penginapan yang berhak diterima oleh anggota-anggota DPR RIS. UU ini memastikan bahwa para anggota legislatif memiliki dasar hidup yang layak dan dapat menjalankan tugasnya dengan baik, yang diatur dalam Undang-Undang federal.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan 22 Juli 1950. Undang-undang ini berlaku surut sampai tanggal 1 Februari 1950. Pemberlakuan surut ini penting untuk memastikan bahwa hak-hak keuangan para anggota legislatif RIS berlaku sejak awal pembentukan parlemen federal tersebut. UU ini kemudian dicabut oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1951 seiring dengan bubarnya RIS dan kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).