berdasarkan pasal 35 (2) uu no. 1 tahun 1974 bahwa harta bawaan masing-masing suami-isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. dengan demikian suami-isteri masing-masing mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya i.c. penghibahan oleh tergugat i kepada tergugat ii
Putusan / Yurisprudensi
berdasarkan pasal 35 (2) uu no. 1 tahun 1974 bahwa harta bawaan masing-masing suami-isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. dengan demikian suami-isteri masing-masing mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya i.c. penghibahan oleh tergugat i kepada tergugat ii