peraturan menteri keuangan nomor 16/pmk.03/2010

tentang

tata cara pemotongan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus.

Tanggal Pengundangan24 Januari 2010
StatusBerlaku